Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 8A dan angka 8B, penambahan angka 16, angka 17, angka 18, angk a19 dan angka 20 pada Pasal 1, penambahan angka 6 pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, perubahan Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan pencabutan Lampiran XI, perubahan Pasal 36, Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat