pengelolaan-silpa-blud-rsud bajawa-kabupaten ngada
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa di Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Bajawa di Kabupaten Ngada
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah –
daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada; Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD Bajawa; Defisit Anggaran; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
- 5 halaman
|