1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua tujuan, ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat pelaporan pajak secara elektronik yang mencakup pelaporan data transaksi 3. bab 3 memuat pemantauan pelaporan data transaksi secara elektronik yang mencakup 2 bagian, bagian kesatu umum, kedua pemasangan jaringan, perangkat dan sistem perekam transaksi elektronik 4. bab 4 memuat hak, kewajiban dan larangan yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu hak, kedua kewajiban, ketiga larangan. 5. bab 5 memuat pengawasan, pembinaan, dan moitoring 6. bab 6 memuat sanksi administratif 7. bab 7 memuat ketentuan peralihan 8. bab 8 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat