lebih-sisa-pengelolaan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, perlu membentuk Peraturan Gubeurnr tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Struktur Anggaran RSUD; Bab 3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Bab 4. Defisit Anggaran; Bab 5. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- 10 halaman
|