(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pembentukan Desa; b. Penghapusan Desa; c. Penggabungan Desa; d. Perubahan status Desa; dan e. penetapan Desa. Penataan Desa sebagaimana dimaksud berupa: a. pembentukan Desa; b. penghapusan Desa; dan c. perubahan status Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat