Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. kedudukan dan keanggotaan; b. kelembagaan BPD; c. fungsi BPD; d. tugas dan Kewenangan BPD; e. hak dan Kewajiban BPD; f. peraturan tata tertib BPD; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat