DESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Sampang No 6; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/679/PERDA_NO_6_TAHUN_2023_TENTANG_BADAN_PERMUSYAWARATA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sampang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan uU No 13 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015l
UU No 2 Tahun 2020;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 110 Tahun 2016.
- Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. kedudukan dan keanggotaan;
b. kelembagaan BPD;
c. fungsi BPD;
d. tugas dan Kewenangan BPD;
e. hak dan Kewajiban BPD;
f. peraturan tata tertib BPD;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2), yang mengatur ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan pelaksana dari peraturan ini disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
|