Dewan Pengawas Pada RSUD Maren Hi Noho Renuat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD. NO. 2022/556 LL KOTA TUAL : 11 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Pada RSUD Maren Hi Noho Renuat Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung terselanggaranya pengawasan dan pengadilan internal terhadap RSUD Maren Hi. Noho Renuat yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang efektif, efesien, optimal, transparan dan akuntabel, guna meningkatkan mutu layanan yang prima, maka perlu dibentuk Dewan Pengawas pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Dewan Pengawas Pada RSUD Maren Hi Noho Renuat Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Lampiran 1 Hlm.
|