TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PELAPORAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D.2.e angka 9 dan huruf D.2.f angka 19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Ketentuan Umum,Hibah,Batuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Ketentuan Peralihan,Pasal 54 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
- -
- -
- 55 Halaman dan Lampiran
|