PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-45-TAHUN-2021-TENTANG-TATA-CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-BELANJA-TIDAK-TERDUGA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
,
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pertanggungjawaban belanja tidak terduga perlu memisahkan tanggung jawab antara pejabat pengelola keuangan daerah dan satuan kerja perangkat daerah
teknis pelaksana belanja tidak terduga;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021
- Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
- -
- 10 Halaman
|