Pola Hubungan Kerja
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pernbangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah; bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pola hubungan kerja organisasi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang pola hubungan kerja organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Hubungan Kerja
Bab III Hubungan Kerja Dalam Kerjasama
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
- 7 halaman
|