BATAS - DESA - CIMUNGKAL - KECAMATAN - WADO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cimungkal Kecamatan Wado
ABSTRAK: |
- Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Cimungkal, telah diselenggarakan penegasan batas desa, yang berdasarkan pada Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Cimungkal Kecamatan Wado.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 74 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
- 8 Hlm.
|