Penilaian Risiko Kecurangan - PEDOMAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD. NO. 2022/524 LL KOTA TUAL : 3 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Tual Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual, perlu ditetapkan pedoman penilaian risiko kecurangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Walikota Tual Nomor 43 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- Lampiran 33 Hlm.
|