Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011

Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematan Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Di Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian Bab III Tata Cara Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematan Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Di Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pernberian Bantuan Perawatan Kesehatan dan Santunan Keratian Bagi Anggota Pertahanan Sipi (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan