Peraturan Kepala Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Kelola; Bab III Kelembagaan; Bab IV Tata Kerja; Bab V Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat