Peraturan Kepala Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Daya Manusia; Struktur Anggaran BLUD-RSUD; Bab IV Perancanaan dan Penganggaran; Bab V Pelaksanaan Anggaran BLUD-RSUD; Bab VI Pengelolaan Belanja; Bab VII Penatausahaan Keuangan, Bab VIII Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Bab IX Defisit Anggaran; Bab X Penyelesaian Kerugian; Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab XII Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat