PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-19-TAHUN-2018-TENTANG-PERATURAN-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-17-TAHUN-2017-TENTANG-PENYELENGGARAAN-BANTUAN-HUKUM-UNTUK-MASYARAKAT-MISKIN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA"DERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bantuan hukum perlu adanya penyesuaian anggaran bantuan hukum untuk masyarakat
miskin;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sudah tidak sesuai dengan kondisi dan erkembangan hukum saat ini, sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018
;
- Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
- -
- 4 Halaman
|