ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek
belanja, dan/ atau an tar rincian obyek belanja;
bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
SKPD) Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa kondisi
yang menyebabkan harus dilakukan penyesuaian demi
kelancaran penatausahaan pengelolaan keuangan daerah;
bahwa kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf b,
antara lain adanya kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak namun kondisi anggaran tidak memadai,
sehingga perlu didanai dari obyek belanja, jenis belanja,
atau program kegiatan lainnya pada perangkat daerah
yang bersangkutan, telah terjadi ketidakcermatan
penganggaran belanja yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus, baik secara program, kegiatan, jenis belanja,
maupun obyek belanja sebagai dampak dari penyesuaian hasil finalisasi dengan Kementerian/Lembaga DAK, telah
terjadi ketidakcermatan penganggaran gaji dan tunjangan
pada beberapa Perangkat Daerah sebagai dampak dari
pengisian jabatan, penambahan pegawai baik pada
jenjang struktural maupun fungsional, dan telah terjadi
ketidakcermatan dalam menempatkan akun sub rincian
obyek belanja pada belanja operasional yang berdampak
pada terhambatnya penatausahaan keuangan pada
perangkat daerah;
bahwa pergeseran anggaran perlu dilakukan baik antar
organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
maupun antar rincian obyek belanja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c da.i huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Ngada Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022;
- Undarig-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah clan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; Peraturan Bupati Ngada Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022
- Peraturan tersebut berisi tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022
|