Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 37 Tahun 2022

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang memuat asas, maksud dan tujuan penyelenggaraan dan pengelolaan, hak, kewajiban dan kewenangan, pembentukan dan jenis perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, promosi perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, pengelolaan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, kerjasama, peran serta masyarakat, larangan, penghargaan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 37
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan