Satu Data - PENYELENGGARAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD. NO. 2022/519 LL KOTA TUAL : 13 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Tual melalui
penyelenggaraan Satu Data Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; g-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
|