Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional;Ketentuan Lain-Lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat