UPT RSUD MAREN HI. NOHO RENUAT - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA - Pembentukan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. NO. 2022/516 LL KOTA TUAL : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil klasifikasi Rumah Sakit Umum yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat diklasifikasikan dalam Kelas D. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu adanya Pembentukkan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat pada Dinas Kesehatan Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Pembentukkan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat Pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2022.
- Lampiran 1 Hlm.
|