Tugas Dan Fungsi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.698
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan urusan serta belum terakomodirnya beberapa substansi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pengelolaan Pasar, maka perlu adanya penyesuaian atas Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara dicabut.
- 14 halaman
|