Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Wajib Belajar Sembilan Tahun, Kegiatan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD (DAK) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Wajib Belajar Sembilan Tahun, Kegiatan Pengadaan Meubelair Pengganti SD (Banprov) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan DAK Pendidikan SMP Tahun 2011 (DAK) pada Objck Belanja dan Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, pada Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kegiatan Menunjang Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pad SKPD Dias Kehutanan dan Perkebunan, pada Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK) pada Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pada Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri, Kegiatan Pelatihan Ketrampilan dan Bantuan Alat Bagi IKM di Kabupaten Jepara (DBHCHT) pada Rincian Objek Belanja diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat