Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2012

Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2013-2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2013 - 2017 merupakan acuan/ pedoman bagi Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2013 s/d tahun 2017. Susunan dan uraian Rencana Stratcgis Bisnis sebagaimana tercantum pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2013-2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.736
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2009 2013.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan