Perturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara maupun peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah. Besaran biaya pelayanan kesehatan dari dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat