Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 48 Tahun 2012

Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara maupun peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah. Besaran biaya pelayanan kesehatan dari dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 48 Tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.745
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan