Tugas Dan Fungsi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.696
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
- 23 halaman
|