Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (ima) tahun dan menjadi pedoman unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 beserta matriknya yang terdiri dari 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat