Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Anak Usia Dini. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Anak Usia Dini ditambah 7 (tujuh) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 7 (tujuh) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Menengah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Menengah ditambah 8 (delapan) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Permuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan ditambah 11 (sebelas) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Jlegong - Damarwulan (Lanjutan 3) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Banyumanis - Benteng Portugis (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Banjaran - Srikandang (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada sKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Slagi - Ouyangan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Blingoh - Tulakan (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Petekeyan - Platar (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Nalumsari - Tunggulpandean (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Karangsari - Pasokan (Lanjutan 3) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Mangunsarkoro (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Tahunan - Bawu (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Guwo - Karanganyar - Ujungpandan (DAK) diubah. Ketentuan Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Dg Hotmix Suwawal - Mororcjo (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Peningkatan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Rehab Jembatan Karimunjawa - Kemojan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Jatikerep - Legonlele (Lanjutan 3) (Banprov) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersebar se Kabupaten Jepara (DAK] diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan dan pengclolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Normalisasi Alur dan Pasangan Pengaman Tebing/ Talud Kali Bendung gerak SD-Desa Guo Surbokerto (Banprov) diubah menjadi Normalisasi Alur dan Pasangan Pengaman Tebing/Talud II antara SWD Kali Guwosobokerto (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum dan air Limbah, Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Desa Bandungharjo Kec. Kalinyamatan (Banprov) diubah menjadi Pembangunan Saluran Drainase Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum dan air Limbah, Kegiatan Penataan Saluran Drainase di Desa Mindahan Kec. Barcalit (Banprov) diubah menjadi Penataan Saluran Drainase di Dcsa Mindahan Kec. Batealit (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/ Organisasi diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial, Obyek Belanja Bantuan Sosial Pendidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial, Obyek BelanjaBantuan Sosial Pendidikan ditambah Rincian Obyek Belanja. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Desa dan Parpol diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Desa Parpol, Obyek Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota, Desa dan Parpol, Obyek Belanja Bantuan Keuangankepada Desa diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah dalam Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Dacrah, Kegiatan Pengelolaan Kas Daerah dan Perbendaharaan dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Kantor Ketahanan Pangan dalam Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan), Kegiatan Pembuatan Lumbung Pangan Masyarakat (DAK) diubah menjadi Pembuatan Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Jepara (DAK) serta diubah Jenis Belanja, Obyek Belanja dan Rincian Obyek Belanja. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaaan, Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam dalam Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosister Pesisir dan Laut, Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Pesisir dan Pulau - pulau Keeill (DAK) dalam Jenis Belanja Modal, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Kegiatan Pendampingan PUMP Tahun 2012 dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan, Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap (DAK) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2012
Tanggal Berlaku
20 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NO.663
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jcpara Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan