rumah sakit umum daerah dabo - pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 251
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan arahan kebijakan
pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah yang efektif, efesien, akuntabel, transparan
dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan berdasarkan peraturan perundang- undangan sehingga dapat memberikan nilai tambah
dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Daerah Dabo.
- UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU NO.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; PP No.41 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2018; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri no.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenkeu No.129/PMK.05/2020; Permenkes No.14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No.8 Tahun 2022; Permenkes No.3 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lingga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 109) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 44 hlm
|