Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan kepala desa, persiapan pemilihan, pembentukan panitia dan biaya pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran, penyaringan dan penetapan calon kepala desa, kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan, masa jabatan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, sanksi administrasi bagi kepala desa, pengisian perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, keajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat