Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006

Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa, sumber pendapatan desa, penyusunan dan penetapan APB Desa, pengelolaan keuangan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No. 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan