Nomor-penggunaan-pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2010 telah ditetapkan Standarisasi Penomoran Kendaraan Bermotor Dinas Roda 4 (empat) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
b. Bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penomoran kendaraan dinas roda 4 (empat) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomor Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2010 dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 4 halaman; 3 halaman lampiran
|