batas kelurahan raya - penetapan, penegasan dan pengesahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 248
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Raya
ABSTRAK: |
- Untuk tercapainya tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis di Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga telah melaksanakan
kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa secara Katrometrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Bupati menetapkan Peraturan
tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Raya.
- UU No.25 Tahun 2022; UU No.31 Tahun 2003; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.128 Tahun 2022; Permendagri No.45 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Raya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
- 8 hlm
|