Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Umum; Bab 2. Jenis DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 3. Alokasi DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 4. Tata Cara Penyaluran DBH-PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 5. Penganggaran dan Penggunaan DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat