Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Umum; Bab 2. Jenis DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 3. Alokasi DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 4. Tata Cara Penyaluran DBH-PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 5. Penganggaran dan Penggunaan DBH PP kepada Kabupaten/Kota; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 012
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan