PERATURAN INI BERISI 14 BAB YANG DIANTARANYA MENGATUR TENTANG PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO, TUJUAN PENGELOLAAN RISIKO, RUANG LINGKUP PENGELOLAAN RISIKO, DAFTAR RISIKO, ANALISIS RISIKO, RENCANA TINDAK PENGENDALIAN, BUDAYA SADAR RISIKO, STRUKTUR PENGELOLA RISIKO, PEMANTAU KEPATUHAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN, PELAPORAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat