PERATURAN INI MENGATUR TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVISNSI SUMATERA UTARA YANG TERDIRI DARI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAAT DPRD, INSPEKTORAT, 21 DINAS, DAN 8 BADAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat