Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Hiburan; Pendataan dan Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan dan Tarif Pajak Hiburan; Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat