perencanaan, pembangunan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.122 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuanPasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018.
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2009.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERUBAHAN RPJMD;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009-2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|