Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 51 Tahun 2022

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Menara Telekomunikasi, Tata Cara Pemungutan Penyetoran Dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengurangan Keringanan Pembebasan Dan Penghapusan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2022 No. 51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 6.1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi di kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan