Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2023

Tata Cara Pemungutan Retribusi Di Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Retribusi, BAB III Tata Cara Pemungutan Retribusi, BAB IV Tata Cara Pembayaran, Pemotongan Dan Penyetoran Retribusi, BAB V Tata Cara Pengurangan. Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Di Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 103 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan