Peraturan Bupati ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Retribusi, BAB III Tata Cara Pemungutan Retribusi, BAB IV Tata Cara Pembayaran, Pemotongan Dan Penyetoran Retribusi, BAB V Tata Cara Pengurangan. Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat