Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara. Perubahan Pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 4 tentang Kriteria Pemberian TPP, Pasal 5 A tentang Penundaan TPP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
07 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2022
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (33) : 10 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 31 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan