Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip, Asas dan Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat