PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2022 (32) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum baik di dalam proses pengadilan maupun di luar proses pengadilan.
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Negara.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian bantuan hukum meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 9 hlm
|