Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyediaan pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD. 1. Maksud dan Tujuan 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip-Prinsip Pelayanan Infornasi Publik 4. Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentansi Daerah 5. Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik 6. Klasifikasi Informasi Publik 7. Tata Cara Pelayanan Keberatan 8. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat