retribusi pelayanan kebersihan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, disahkan Menteri Dalam
Negeri Nomor 973.33-1077 tanggal 8 Desember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 Seri B Nomor 2, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 pada Pasal 1, Pasal 9 dan Pasal 22. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 diubah.
- 7 hlm
|