Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 pada Pasal 1, Pasal 9 dan Pasal 22. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat