EVALUASI INTERN LINGKUP INSPEKTORAT DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. NO. 2022/506, LL KOTA TUAL : 7 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kota Tual, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 agaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingku Insspektorat daerah Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
- Lampiran 7 Hlm.
|