Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001

Retribusi Izin Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketenagakerjaan, nama, onjek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah retribusid an saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
19 September 2001
Tanggal Pengundangan
19 September 2001
Tanggal Berlaku
19 September 2001
Sumber
LD.2001/No.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan