Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi, Tugas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tata Cara Penganggaran dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat