Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penatausahaan fungsi akuntansi pemerintah daerah; SOP Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP); SOP SPM Ganti Uang; SOP SPM Tambahan Uang (TU); SOP SPM TU Nihil; SOP SPM Langsung Gaji dan Tujangan; SOP SPM Langsung Honorarium;; SOP SPM Langsung Tambahan Penghasilan; SOP SPM Langsung Barang; SOP SPM Langusng Konstruksi; SOP SPM Langsung Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat