Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi antara lain mencakup Objek Retribusi yang terdiri dari Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu; Tata cara Penetapan Teribusi (berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD), Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat