Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2016

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi antara lain mencakup Objek Retribusi yang terdiri dari Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu; Tata cara Penetapan Teribusi (berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD), Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.213, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan